Tinggalkan komentar

Pencegahan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak di Tingkat Basis

banner

Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eskploitasi Seksual Anak (ESA).  Salah satu arah yang hendak dicapai adalah adanya jaringan perlindungan anak.

Hari Adi Adhana

Hari Adi Adhana

Kegiatan  dipusatkan di empat desa dan dua sekolah tingkat atas di Kecataman Jetis dan Kecamatan Imogiri, kabupaten Bantul. Setelah melakukan diseminasi tentang persoalan perdagangan orang dan ESA, kelompok diskusi terarah, dan penyebaran media kampanye, pada tanggal 23-25 November 2012, bertempat di Balai Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, telah berlangsung “Pelatihan bagi Fasilitator untuk Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak

Peserta yang hadir memang tidak sesuai target. beberapa peserta yang sebelumnya telah menyatakan hadir, sampai berakhirnya pelaksanaan, tidak tampak di tempat lantaran ada pekerjaan lain yang harus dilakukan.

Sebagian peserta

Sebagian peserta

“Tapi, peserta yang hadir sangat antusias untuk menindaklanjuti pelatihan ini di desa dan sekolah masing-masing, ,” demikian dikatakan Hari Adi Adhana, salah seorang fasilitator.

Dari desa, unsur peserta yang mewakili adalah perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan, sedangkan dari sekolah diwakili oleh dua orang dari unsur pimpinan dan atau guru.

Pada hari pertama, dihadirkan tiga narasumber, yakni Dra. Dwi Ratna Suprihastuti M.Kes MAcc  dari Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana (BKKPPKB), Surtini dari Dinas Pendidikan Menengah dan Non-formal (Dikmenof), dan Odi Shalahuddin dari Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN).Sebagai fasilitator adalah Hari Ari Adhana dan Agus Rika Muninggar yang juga berasal dari SAMIN.

Dra. Dwi Ratna Suprihastuti M.Kes MAcc

Dra. Dwi Ratna Suprihastuti M.Kes MAcc

Ratna memberikan penjelasan mengenai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Bantul yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 27 4A tahun 2011. Lembaga ini merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten yang melibatkan unsur instansi pemerintah dan masyarakat sipil.

”Selain berkoordinasi di tingkat kabupaten, Gugus Tugas juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas dari kota/kabupaten lain, juga dengan Gugus Tugas di Tingkat Nasional.Program yang dilakukan adalah melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama. Kami juga memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban, termasuk rehabilitasi, pemulangan dan re-integrasi,” demikian dikatakan oleh Ratna.

Sutini, memberikan gambaran mengenai kasus-kasus perdagangan manusia dan ESA yang mengutip data dari Bareskrim Polri. Ia lalu mengkaitkan dengan pengertian, tujuan dan pilar pendidikan. ”Kami,  telah melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat, pendidikan PAUD, pengawas dan penilik sekolah. Kami juga terlibat dalam pembentukan Gugus Tugas, penyusunan Rancangan Aksi Daerah dan kegiatan lain yang juga terkait dengan Kabupaten Layak Anak,”

Surtini

Surtini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga telah memberikan dukungan kepada Gugus Tugas, Organisasi Masyarakat Sipil dan pihak lainnya untuk terlibat memberikan pencegahan. Media kampanye untuk memberikan peringatan agar mewaspadai perdagangan orang dan ESA juga telah dikembangkan dan dikampanyekan ke publik.

Odi Shalahuddin, memberikan penjelasan mengenai sejarah dan perkembangan isu perdagangan orang dan ESA, termasuk juga menyampaikan instrumen-instrumen internasional dan peraturan perundangan yang terkait dengan kedua isu tersebut.

”Memang, ada hal yang harus dibedakan antara perdagangan orang dan penjualan anak. Bila kita bisa memahami pengertian tentang perdaganan orang, maka kita bisa mengidentifikasikan apakah suatu kasus memenuhi persyaratan sebagai kasus perdagangan anak atau sebagai kasus penjualan anak?”

Lebih lanjut melalui proses dialog, disampaikan pula bahwa kemungkinan telah terjadi perdagangan anak di sekitar lingkungan kita, namun hal tersebut tidak disadari sebagai kasus perdagangan anak/. ”Sebagai misal, bila ada anak-anak berumur di bawah 18 tahun lalu direkrut dan dibawa ke wilayah lain untuk bekerja yang situasi dan kondisinya eksploitatif, maka bisa diindikasikan sebagai kasus perdagangan anak. Walaupun perekrut yang barangkali adalah anggota keluarga sendiri atau tetangga, dilandasi dengan niat untuk membantu, secara hukum bisa diposisikan sebagai pelaku perdagangan anak,”

Odi Shalahuddin

Odi Shalahuddin

Pelatihan yang terlaksana atas dukungan dan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ini, selanjutnya akan diisi oleh pemutaran film mengenai studi kasus anak-anak yang menjadi korban perdagangan sekaligus sebagai korban ESA, juga memperkenalkan lagu-lagu kampanye Anti ESKA yang pernah diproduksi oleh Yayasan Setara yang bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan SAMIN.

para peserta juga diminta untuk mengidentifikasi situasi di tempatnya masing-masing dan mendiskusikan rencana tindak lanjut yang hendak dilakukan.

”Mereka diharapkan bisa menjadi fasilitator yang aktif untuk mengkampanyekan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap perdagangan orang dan ESA,” demikian dikatakan Hari Adi Adhana.

Memang lebih baik melakukan pencegahan agar kasus-kasus dapat dihindari. Bila kasus terlah terjadi, maka akan dibutuhkan waktu yang sangat panjang dan biaya yang sangat besar di dalam proses penanganan secara hukum ataupun pada upaya pemulihan dan re-integrasi para korban.

Ayo, bersikap waspada!

Tinggalkan komentar